LUTRA – Jerat narkotika masih sangat sulit untuk dilepas. Banyak faktor mempengaruhi hal itu, termasuk keuntungan yang menggiurkan. Hal ini membuat banyak orang untuk menjadi pengedar barang haram itu.
Terbaru, satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu. Pelaku bernama Deli Anugrah (39), warga Jalan Lesangi, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Deli ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/7/2021). Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 29 saset sabu seberat 22,11 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/VII/2021/SPKT/Res.Lutra tanggal 27 Juli 2021. “Pelaku kita amankan di Jalan Lesangi, Masamba sore kemarin,” kata Rodo, Rabu (28/7/2021) siang.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 29 paket sabu. Masing-masing berisi butiran kristal bening sabu dengan berat kotor seluruhnya 22,11 gram.
Selain itu, diamankan pula satu kotak plastik yang berisi pipet kaca, tiga pipet bening, satu jarum pengantar api. Satu timbangan elektrik, satu alat hisap sabu, dua handphone, satu kotak plastik, satu pipet bening yang ujungnya diruncingkan. “Ada juga uang tunai Rp 5 juta,” paparnya.
Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat. Seseorang sedang memiliki narkotika jenis sabu dan orang tersebut diduga berada dirumahnya.
Sehingga anggota Reserse Narkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Dan mengetahui bahwa orang tersebut berada di rumahnya. Kemudian anggota langsung menuju ke rumah yang dimaksud.
“Setelah berada di rumah tersebut, ditemukan seseorang yang diketahui bernama Deli, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam kamarnya,” terang Rodo.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. “Kita masih pengembangan,” tutupnya. (*)