Pesan Ganja Lewat Media Sosial, Dua Warga Luwu Dibekuk Polisi

Kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja yang diamankan oleh Sat res Narkoba Polres Luwu, Jumat (18/08/2023).

LUWU—Berawal dari informasi Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis Ganja di Dusun Salam, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, atas informasu tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku diamankan pada 14 Agustus 2023 disalahsatu kantir jasa pengiriman saat ingin mengambil paket tersebut,” katanya, Jumat (18/08/2023).

“Kedua pelaku masing-masing berinisial UB 18 tahun dan MSR alias AR berusia 20 tahun warga Suli Barat, Kabupaten Luwu,” tambah Abdianto.

Saat digeledah, lanjut Kasat Narkoba Polres Luwu, kami menemukan satu bungkus besar plastic bening yang diduga berisikan daun ganja kering dan dua saset plastic bening berukuran kecil yang juga berisikan daun ganja kering,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, daun ganja kering dengan berat 70 gram itu mereka beli dan pesan melalui media social dengan nama akun AT yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara dua saset bungkus kecil daun ganja kering juga mereka pesan dan beli dari media sosial dengan nama akun AS yang juga sudah masuk dalam daftar pencaraian orang,” katanya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kasat Narkoba Polres Luwu.

Sementara Kapolres Luwu, AKBP Arisandi yang membenarkan adanya penangkapan itu mengatakan, kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 uu RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (fit)

Pos terkait