LUWU — Satuan Reskrim Polres Luwu menyita satu unit alat berat jenis excavator milik Adeh Aryanto Bustam karena diduga melakukan penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Saso, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
“ Diamankan sejak pekan lalu karena tertangkap tengah melakukan penambangan tanah urug di DAS Saso, dan setelah di cek ternyata tidak memiliki ijin untuk melakukan aktifitas penambangan galian C,” kata kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan, Selasa (19/10/2021).
Jhon menambahkan, saat ini pemeriksaan telah memasuki tahap sidik berupa pemeriksaan saksi-saksi, dinas terkait serta saksi ahli.
“ Satatus terlapor masih sebagai saksi, saat ini kita telah memeriksa beberapa saksi termaksud saksi ahli, setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dengan tuduhan ilegal mining,” tandasnya. (pit)