Kapolres Lutra Sebut Lakukan Lidik Terkait Aktivitas PT Latanindo yang Gerus Material Batuan

Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, S.I.K., MH., M.Tr.

Lutra – Aktivitas PT Latanindo Graha Persada yang melakukan aktivitas penggerusan material batuan yang diduga tidak memiliki izin telah dilakukan penyelidikan dari pihak mapolres Luwu Utara.

Penyelidikan itu dinilai karena adanya aktivitas perusahan yang berimplikasi terhadap kebocotan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Latanindo di Desa Embonata, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, S.I.K., MH., M.Tr. Opsla mengatakan atas sorotan aktivitas PT Latanindo yang dilkukan di wilahnya hukumnya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan.

“Sudah dilakukan penyelidikan, sudah seminggu,” singkat Husni, Minggu (24/03/24).

Sebelumnya, dengan aktivitas penggerusan material yang dilakukan PT Latanindo di Kecamatan Seko tidak memiliki izin operasi.

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sulsel, Said Wahab mengatakan pihak PT Latanindo belum memiliki izin. Pihak Latanindo hanya baru mengajukan kelengkapan persyaratan izin pengelolaan produksi pengelolaan batuan.

“Di sisiran OSS terbaca. Pemohon belum melengkapi persyaratan, masih di akun pemohon,” ka dia

Selain itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Unngkap Kasus (AMUK) Luwu Utara, Andika mengatakan dengan aktivitas PT Latanindo tersebut selain merugikan masyarakat sekitar dengan kerusakan lingkungan. pihaknya juga menilai pihak perusahan sangat merugikan negara tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil operasi sumber daya alam.

“Selain merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Proyek yang menalan APBN milyaran rupia itu tidak boleh menggunakan material ilegal,” ungkapnya.

AMUK juga meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat, untuk melakukan pengehentian aktivitas tersebut dengan memberikan polis line untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan pencurian material yang merugikan negara.

“Kami harap aparat kepolisian bergerak cepat, jangan sampai aktivitas ilegal tersebut menimbulkan keruskan lingkungan yang lebih parah, karena adanya pembiaran” Tandasnya. (*)

Pos terkait