KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni mengapresiasi disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, Raperda itu sangat dibutuhkan masyarakat Kutim, utamanya mereka yang tinggal di perumahan. Hal itu diungkapkan usai Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi, Senin (22/4/2024).
Rapat itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Dalam rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua II Arfan, Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim yang menjadi saksi dalam penandatanganan Raperda tersebut.
Joni mengatakan, Raperda Sarpras dan Utilitas Perumahan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama yang tinggal di perumahan. Sebab, menurutnya banyak fasilitas perumahan yang dibangun swasta rusak tapi tak dapat dibenahi Pemkab Kutim.
Dengan adanya Raperda itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki payung hukum untuk memperbaiki fasilitas tersebut.
“Jika ada fasilitas perumahan yang rusak, masyarakat tidak perlu khawatir lagi, sebab Pemkab Kutim sudah punya payung hukum untuk memperbaiki fasilitas tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kutim mengatakan persetujuan Raperda tersebut adalah wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim sebagai mitra sejajar dalam membahas Raperda itu.
Ardiansyah juga mengapresiasi anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan makna Raperda tersebut, yaitu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun pengembang swasta melalui payung hukum Perda.
Ardiansyah juga menjelaskan banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.
“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.
Mengenai penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak wajib.
“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” tutupnya. (adv)