DaerahHeadline

Remaja 15 Tahun di Luwu Diduga Dianiaya Usai Dituduh Curi Ayam, Oknum Pejabat Ikut Terseret

4
×

Remaja 15 Tahun di Luwu Diduga Dianiaya Usai Dituduh Curi Ayam, Oknum Pejabat Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LUWU — Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Kabupaten Luwu.

Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial HD, warga Kecamatan Bua, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang dewasa, termasuk seorang oknum pejabat di lingkungan BPKAD Kabupaten Luwu.

Peristiwa ini disebut bermula dari tuduhan pencurian ayam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HD dituduh mencuri ayam dan kemudian dibawa ke sebuah rumah di wilayah Dangkang.

Namun, alih-alih diproses secara hukum, korban justru diduga mengalami pemukulan oleh beberapa orang dewasa di lokasi tersebut, sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Polsek Bua.

Dugaan kekerasan tidak berhenti di situ. Korban kembali dilaporkan mengalami penganiayaan di lingkungan Kantor Polsek Bua.

Kali ini, pelaku diduga seorang warga berinisial PTR alias EL yang datang sebagai pembesuk tahanan dan diduga melakukan pemukulan terhadap HD.

Dalam perkara ini, IN, oknum pejabat BPKAD Luwu yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian ayam, kini berstatus sebagai terlapor menyusul laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh orang tua korban.

Pendamping hukum korban, Lukman S. Wahid, menegaskan bahwa fokus perkara ini seharusnya tidak bergeser pada isu pencurian semata.

“Persoalan utamanya adalah dugaan kekerasan terhadap anak. Ini tidak boleh disederhanakan. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika berasal dari unsur pejabat, harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Lukman, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, dugaan penganiayaan terhadap anak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Bua, AKP Catur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang diajukan oleh orang tua HD. Masing-masing laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di luar kantor polisi serta peristiwa pemukulan di lingkungan Polsek Bua.

“Dua laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman fakta,” jelas AKP Catur.

Terkait laporan dugaan pencurian ayam, AKP Catur menyampaikan bahwa perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan. Namun, ia menegaskan bahwa status HD sebagai anak di bawah umur menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini.

Kapolsek juga mengakui adanya insiden pemukulan oleh seorang pembesuk tahanan di area Polsek Bua.

“Kami pastikan setiap laporan ditangani secara profesional. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.

Sebagai langkah pengamanan sementara, korban HD saat ini dititipkan oleh pihak keluarga di Asrama Polisi (Aspol) Bua sambil menunggu perkembangan proses hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang dewasa dan oknum pejabat daerah masih terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *