MAKALE — Tim Batitong Maro, Unit Resmob Polres Tana Toraja, mengamankan PA (33) warga Makale, di depan Kantor UKI Toraja, Rabu (05/05/2021). PA viral di media sosial setelah ketahuan mengintip cewek yang tengah mandi di kostnya.
Saat diamankan, PA mengakui perbuatannya. Bukan sekali tetapi tiga kali di lokasi berbeda. Antara lain di di Jl. Starda, di Medan Ringkas dan di Mamullu. Saat di Mamullu, PA sempat ketahuan dan melarikan diri. Wajahnya sempat terekam dan viral di media sosial.
Ironisnya, PA kini sudah beristri dan memiliki empat orang anak. ” Ia mengakui perbuatannya suka mengintip gadis yang tengah mandi. Saat ini sudah diamankan di Mapolres,” kata Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsu Rijal. Kasatreskrim mengatakan, PA mengaku suka mengintip gadis yang mandi karena terangsang.
Akibat perbuatannya, PA akan dijerat Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun. ” Atau denda Rp 5 Miliar,” kata Syamsu Rijal. (fit)