PALOPO – Tak puas dengan penghasilan sebagai driver ojek online (ojol) BO (23) memilih menjual sabu. Aksinya terbongkar saat Sat Narkoba Polres Palopo meringkus warga Perumahan Murni Permai Kel. Pajalesang, Palopo itu di kediamannya, Sabtu (4/4/2020) malam.
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari warga sekitar yang sering melihat transaksi jual beli sabu di Perumahan Murni Permai. Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa berjualan sabu lantaran ingin memiliki untung banyak dibanding penghasilannya sebagai driver ojol.
“Dari tangan pelaku kami menyita satu sachet sabu, sebuah handphone dan uang tunai yang kami curigai hasil dari berjualan sabu sebanyak Rp 2 juta,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, sabu yang diperoleh BO berasal dari DN tetangganya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). DN sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Palopo.
“DN masih kami buru. BO mengambil barang dari DN, dia kemudian menjual sabu tersebut. Keuntungan dari hasil penjualan itu mereka bagi dua,” pungkasnya. (liq)












