KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna, Rabu (15/5/2024). Rapat Paripurna DPRD Kutim ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas dua raperda tersebut. Hadir sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, Asisten 1 Poniso Suryo Sulaiman. Dia mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Poniso mengucapkan terimakasih kepada tujuh fraksi atas dukungan mereka terkait dua Raperda usulan pemerintah itu. Poniso mengungkapkan, saran dan kritik membangun anggota DPRD Kutim itu akan dijadikan referensi untuk membuat produk hukum yang adil bagi masyarakat.
“Pemkab Kutai Timur mengucapkan terimakasih atas tindaklanjut dua Raperda usulan pemerintah. Saran, masukan, pandangan kritis masing-masing fraksi merupakan referensi yang berharga bagi kami dalam rangka membuat produk hukum daerah yang berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Poniso.
Asisten 1 Kutim menjelaskan mengenai perlindungan masyarakat Kutai Timur terhadap bahaya kebakaran. Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat Kutim dari bahaya dan potensi kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Terkait dengan peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten, Pemkab telah merumuskan dalam Raperda dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar,” kata Poniso.
“Selain itu pemkab juga melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan bahaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Pemkab Kutim juga akan melakukan sosialisasi dan simulasi, serta pelatihan kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal itu dilakukan agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha mengetahui cara melakukan pencegahan serta menanggulangi bahaya kebakaran.
“Kami akan melakukan koordinasi dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat mengenai pencegahan terhadap kebakaran dalam dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Untuk tanggapan Pemkab Kutim mengenai raperda ketertiban umum yakni berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat sesuai Undang-undang. Ini dilakukan agar hak masyarakat tidak diabaikan Pemerintah.
“Selain itu, kami akan juga akan melakukan pembahasan raperda ketertiban umum melalui konsultasi publik, sosialisasi dan seminar. Ini dilakukan demi menjamin hak partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (adv)