Tanpa Hasil Rapid Test dan Keterangan Sehat, Jangan Coba-coba ke Tana Toraja

MAKALE — Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, mengeluarkan surat edaran bagi orang ingin masuk ke wilayahnya, Sabtu (30/05/2020). Dikutip dari Karebatoraja.com, surat edaran tersebut berisi 4 poin, yakni :

  1. Setiap pelaku perjalanan perseorangan maupun berkelompok tidak diperkenankan masuk ke kabupaten Tana Toraja tanpa menunjukkan Surat Keterangan Sehat dan hasil rapid test yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dari Provinsi /Kabupaten asal perjalanan.
  2. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 1 tanpa terkecuali baik yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja maupun yang datang ke Kabupaten Tana Toraja termasuk sopir yang membawa logistik, obat – obatan, bahan pangan, dan lain-lain.
  3. Surat keterangan sehat tersebut berlaku selama 7 hari setelah terbitnya surat keterangan.
  4. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan dikeluarkannya pencabutan surat edaran ini.

Pasca diterbitkannya Surat Edaran tersebut, petugas yang berjaga di Posko Covid-19 perbatasan Salubarani dan Rantelemo, langsung mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang maupun kendaraan yang tidak memperlihatkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test.

Bacaan Lainnya

Bagi mereka yang tidak memperlihatkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test diminta untuk berbalik arah.

Bupati mengeluarkan kebijakan tersebut menyikapi kecenderungan peningkatan penyebaran virus Corona di Kabupaten Tana Toraja.

Diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja kini menjadi 6 kasus. Dari jumlah ini, tiga diantaranya sudah dinyatakan sembuh.

Sedangkan tiga orang lainnya baru diumumkan tanggal 30 Mei 2020 malam dan saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Lakipadada, yang menjadi rumah sakit rujukan Covid-19. (*/adn)

Pos terkait