Terima 33 Aduan Dugaan Pelangggaran Etik, DKPP Ingatkan KPU Profesional Rekrut PPK-PPS

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan konfrensi pers di di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 33 aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen atau seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoq. Olehnya, DKPP ingatkan agar KPU melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara profesional.

Dari 33 aduan tersebut, terdapat 30 aduan terkait dugaan pelanggaran rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Oktober lalu. Kemudian 3 diantaranya dugaan pelangaran yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan aduan dialamatkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik itu Bawaslu maupun KPU.

“Dari 33 aduan yang masuk ke DKPP itu, sebanyak 30 dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sisanya, tiga aduan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata Heddy Lugito, pada konferensi pers di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Rekrutmen oleh Bawaslu Kabupaten/Kota belum lama ini yang paling banyak diadukan ke DKPP. Mayoritas pengaduan karena ketidakpuasan atas proses dan hasil rekrutmen Panwascam. Dia menambahkan sebaran aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merata, mulai dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai barat.

“Selain ketidakpuasan, ada juga yang menyoalkan mekanisme rekrutmen, Panwascam terpilih rangkap jabatan, dan terkait pergantian antar waktu Anggota DPRD di salah satu daerah di Indonesia,” lanjutnya.

Ke-33 aduan tersebut, menurut Heddy, terus diproses oleh DKPP. Seperti diketahui, pengaduan ke DKPP harus melalui dua tahapan sebelum disidangkan, yakni verifikasi administrasi dan materil.

Banyaknya aduan ketidakpuasan rekrutmen penyelenggara di tingkat ad hoc yang dilakukan Bawaslu diharapakan menjadi warning bagi KPU. Pasalnya, saat ini KPU telah memulai proses tahapan rekrutmen penyelenggara ad hoc di tingkatan Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

“Diketahui saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DKPP berharap kerja-kerja KPU dilakukan secara profesional, teliti, transparan, dan ketat,” pungkasnya.

DKPP juga telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Salah satunya dengan memaksimalkan forum tripartit antara DKPP, KPU, dan Bawaslu.

“DKPP fokus pada pencegahan, salah satunya memaksimalkan forum tripartit dengan KPU dan Bawaslu,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sekedar Informasi, anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sementara, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

(*/jn)

Pos terkait