HeadlineHukum dan Kriminal

Usianya Baru 17 Tahun, Remaja di Luwu Utara Ditangkap Edarkan Sabu

196
×

Usianya Baru 17 Tahun, Remaja di Luwu Utara Ditangkap Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

MASAMBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, mengamankan WA (17) warga Desa Lara, Kecamatan Baebunta, Rabu lalu. Ia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Remaja 17 tahun itu ditangkap di sekitar jalan trans Sulawesi tepatnya di lingkungan Nusa, Kecamatan Sabbang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening seberat 12,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

” Pelaku ditangkap oleh petugas yang melakukan penyamaran. Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu sachet sabu siap edar,” kata Ferasmus.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ” Walaupun usianya di bawah umur, proses hukum tetap berjalan,” kata Ferasmus. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *