DaerahHeadline

Wajib Pajak Tuding Bapenda Luwu Naikan PBB-P2 Secara Sepihak Tanpa Sosialisasi

1238
×

Wajib Pajak Tuding Bapenda Luwu Naikan PBB-P2 Secara Sepihak Tanpa Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Luwu- Warga di Kecamatan Ponrang-Porang Selatan sebut Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan retribusi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

Salah seorang wajib pajak di Kecamatan Ponrang Selatan mengaku, di tahun 2025 ini ia membayar PBB-P2 naik dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun 2024 itu saya membayar PBB-P2 sebesar Rp.800.000,- dan tahun ini (2025) tiba-tiba ada kenaikan dari sebelumnya menjadi Rp.1.170.000,-, tentu kenaikan PBB-P2 ini, Pemkab Luwu melakukannya secara sepihak” katanya, Senin (25/08/2025).

Menurut wajib pajak itu, kenaikan PBB-P2 tahun 2025 ini tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Tidak ada sosialisasi ataupun pemberitahuan dari pemerintah jika ada kenaikan PBB-P2. Tiba-tiba saya disedorkan PBB-P2 sebesar Rp.1.170.000,-. Katanya sudah kesepakatan bersama dengan warga, sementara saya dan wajib pajak lainnya disini (Ponrang Selatan) merasa tidak pernah menyepakati atau mendapatkan sosialiasi kenaikan pajak,” terangnya.

Wajib Pajak itu juga mengaku sempat bertanya ke salah seorang pegawai Bapenda Luwu terkait kenaikan PBB-P2 di tahun 2025.

“Sempat bertanya ke pegawai Bapenda, ia mengaku telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan itu, karena merasa belum mendapatkan sosialisasi saya menantang pegawai tersebut untuk menunjukkan atau menyebutkan kapan dan dimana melakukan sosialisasi terkait kenaikan PBB-P2,” ucapnya.

Bahkan menurut wajib pajak itu, kenaikan PBB-P2 sudah terjadi sejak 2024 lalu. Dimana di tahun itu ia membayar PBB-P2 sebesar Rp.600 ribu, dan naik menjadi Rp. 800 ribu ditahun 2024.

Terpisah, Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin yang dikonfirmasi membantah jika pihaknya tidak pernah melakukan sosialiasi kenaikan PBB-P2 seperti yang ditudingkan oleh wajib pajak tersebut.

“Sosialisasi sudah kami lakukan disetiap kecamatan dan dihadiri oleh wajib pajak, bahkan sosialisasi itu kami lakukan jauh sebelum adanya kenaikan PBB-P2, kalau tidak salah pada Desember 2024 lalu,” bantahnya.

Saat ditanya persentase kenaikan PBB-P2 tahun 2025, Sofyan Thamrin enggan memberikan penjelasan. Ia berdalih perhitungan kenaikan PBB-P2 itu tidak sertamerta dapat di persentasekan.

“Yang jelasnya sudah sesuai dengan batas nilai NJOP, kalaupun ada wajib pajak yang membayar PBB-P2 melebihi tahun lalu itu dikarenakan ada objek pajak seperti bangunan yang belum dikenakan pajak, jadi tahun ini wajib pajak juga dikenakan pajak bangunan bukan hanya pajak bumi atau lahan kosong,” terangnya.

Sekedar diinformasikan, untuk menghitung persentase baik kenaikan maupun penurunan yaitu dengan menggunakan rumus perhitungan persentase kenaikan ((Nilai baru-Nilai lama)/Nilai lama) x 100%.

Sementara untuk rumus persentase penurunan yaitu ((Nilai lama-Nilai baru)/Nilai lama)x  100%. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *