LUWU- Setelah ramai dipemberitaan terkait mobil operasional Dinas Sosial Kabupaten Luwu yang menunggak PKB, fakta baru kini terungkap, Jumat (14/11/2025).
Mobil milik Kementerian Sosial RI itu terlihat diparkir di halaman Dinas Sosial Luwu dalam kondisi branding identitas Kementerian Sosial telah terhapus, dan memakai plat palsu berwarna putih dengan nomor polisi DC 8436 AT.
Setelah ditelusuri di web resmi kantor pajak, plat nomor tersebut merupakan kendaraan truk milil perusahaan dengan merek Hino 6×4 dump yang dikeluarkan tahun 2021 beralaman di Majene, Sulawesi Barat.
Menyikapi persoalan itu, Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin saat dikonfirmasi mengaku akan mengambil tindakan tentang pergantian plat dan penghapusan identitas kepemilikan kendaraan Kementerian Sosial RI.
“Insya Allah secepatnya kami akan telusuri kebenaran berita ini dan akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan,” ungapnnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali menyayangkan kondisi kendaraan Oprasional Dinas Sosial Kabupaten Luwu. Ia kemudian meminta pihak Dinas Sosial untuk segera melunasi pajak Kendaraan tersebut.
“Semestinya dinas sosial tidak menghpus branding atau identitas kementerian sosial sebab, Kendaraan tersebut merupakan bantuan kementrian untuk menunjang kinerja Dinas di lapangan. Sekaitan dengan menunggaknya pajak kendaraan mobil kementerian, disarankan kepada Dinas Sosial untuk melunasi tunggakan pajak karena merupakan tanggung jawab yang mengoperasikan kendaraan sekaligus bagian dari kepatuhan membayar pajak,” terang Akbar Sunali.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Saiful membenarkan jika kendaraan tersebut merupakan aset Kemensos. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh terkait sejumlah masalah kendaraan tersebut.
“Aset kemensos yg dipinjam pakaikan ke pemda (dinsos)utk kendaraan operasional kebencanaan dibawah pengawasan dinas sosial provinsi,” singkatnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Hasliana Nurdin enggan membalas konfirmasi wartawan. Bahkan sejumlah wartawan yang meninta konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait pemberitaan tersebut mengaku telah diblokir.
Sekedar diinformasikan, kendaraan operasional milik Kemensos tersebut berstatus pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) yang dalam aturannya (Permendagri/Permenkeu terkait BMN), penerima pinjam pakai wajib menjaga fungsi, identitas, dan kondisi fisik barang.
Diaman peminjam BMN tidak diperbolehkan untuk mengubah identitas tanpa persetujuan pemilik (Kemensos RI), dan menghapus branding kepemilikan barang tanpa izin merupakan pelanggaran perjanjian pinjam pakai.
Dimana Dinas Sosial Kabupaten Luwu telah menghapus branding kepemilikan atau identitas BMN Kemensos berpotensi melanggar Etik dan Administratif Bagi pegawai dinas yang menggunakan, Melanggar disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021). Berpotensi diperiksa oleh APIP atau Inspektorat.
Dikutip dari laman resmi BPK, dalam peraturan BPK tahun 2014 dinyatakan Penghapusan Branding (Identitas) Kendaraan operasional milik kementerian merupakan barang milik negara (BMN).
Mengubah identitas kendaraan seperti menghapus branding/label instansi mengubah tampilan yang menjadi penanda aset negara melanggar ketentuan pengelolaan BMN, khususnya; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal mengenai pemeliharaan dan pengamanan BMN menegaskan bahwa BMN tidak boleh diubah, dimodifikasi, atau dialihkan fungsi/jati dirinya tanpa persetujuan pejabat berwenang. Setiap perubahan wujud dan/atau identitas harus mendapat izin resmi. Resikonya Sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, hingga temuan BPK.
Sementara, Penggantian Plat Nomor dengan yang Palsu merupakan pelanggaran yang lebih serius. Dasar hukum yang dilanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 280–288: Penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dikeluarkan oleh Polri merupakan pelanggaran pidana. Ancaman sanksi Pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000 (Pasal 280–288). (*)












