PALOPO — Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional. Penghentian operasional sementara alias suspend dilakukan BGN terhadap 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur, mulai Rabu (1/4/2026). Untuk Sulsel jumlahnya mencapai 136 SPPG.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan menjelaskan, penghentian operasional sementara itu disebabkan karena SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi, dalam keterangannya, Rabu.
Rudi menegaskan, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG.
“SLHS dan IPAL guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan MBG,” kata dia.
Ia mengatakan, BGN ingin memastikan bahwa seluruh SPPG di Indonesia memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbahnya. “Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.
Terhadap SPPG yang kena suspend, BGN telah memberikan waktu dan kesempatan untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap SPPG yang masih melanggar aturan.
“SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi,” ucapnya. Rudi meminta SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan.
Di Luwu Raya sejumlah SPPG juga terkena pembekuan. Termasuk tiga diantaranya di Kota Palopo yakni SPPG Kota Palopo Wara Timur Malatunrung yang dikelola oleh Yayasan Matahati Tanah Airku, SPPG Kota Palopo Wara Utara Pattene yang dikelola oleh Yayasan Humanity Yasa Tenteram, SPPG Kota Palopo Bara Balandai 2 yang dikelola yayasan Wija to Luwu. Selengkapnya klik daftar SPPG yang dibekukan di Sulsel di bawah ini.












