HeadlineDaerahPolitik

MA RI Kabulkan Pemakzulan Sitti Husniah Talenrang Dari Jabatan Bupati Gowa

×

MA RI Kabulkan Pemakzulan Sitti Husniah Talenrang Dari Jabatan Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini
6ab63a145d0c6 e1791019376486
Mahkamah Agung (MA) RI kabulkan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
60 / 100 Skor SEO

GOWA- Mahkamah Agung (MA) RI resmi mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk memakzulkan Sitti Husniah Talerang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sabtu (03/10/2026).

Berdasarkan informasi perkara di laman resmi MA RI dengan nomor register 1P/UP/2026 yang masuk pada 21 Agustus 2026, perkara tersebut resmi diputuskan pada Kamis (01/10/2026).

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tertuang pada laman resmi Info Perkara MA RI.

​Terkait amar putusan itu, Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang membenarkan jika pihaknya telah menerima Salinan resmi amar putusan tersebut sembari mengisyaratkan akan mengambil langkah perlawanan.

“Sudah diterima, namun dalam proses dikabulkannya putusan ini nanti akan ada yang kami bongkar,” katanya.

Diinformasikan, pemakzulan itu sendiri bermula dari keputusan politik di internal DPRD Gowa. Seluruh fraksi yang ada dalam parlemen daerah tersebut secara bulat menyetujui usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Persetujuan itu disampaikan setelah penetapan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angkat.

​Anggota DPRD Gowa fraksi Gerindra, Dian Purnamasari saat itu menjelaskan dukungan pemberhentian Husniah dan ditandatangani oleh seluruh anggota legislatif.

​“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Tujuh fraksi secara bulat menyetujui. 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan untuk pemakzulan ini,” katanya usai rapat paripurna Pansus Hak Angket yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.

​Setelah keputusan politik di DPRD Gowa ditetapkan, pimpinan dewan meneruskan berkas tersebut ke MA untuk diuji secara hukum. Pasca-putusan MA ini, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan keputusan resmi terkait pemberhentian jabatan Bupati Gowa.

Selain persetujuan pemakzulan, Sitti Husniah Talenrang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *