HeadlineDaerahHukum dan KriminalSulsel

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan di SPBU Lare-lare, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

×

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan di SPBU Lare-lare, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 25 at 15.03.33 e1792914295330
Mobil Pick Up Isuzu dengan Nomor Polisi DD 8537 IJ yang digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lare-Lare yang diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu, dan Polsek Bua pada Jumat (23/10/2026).
60 / 100 Skor SEO

LUWU- Tim gabungan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu, dan Polsek Bua mengamankan tiga orang diduga terlibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Lare-lare, Minggu (25/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani menjelaskan, penangkapan pelakupada Jumat 23 Oktober 2026. Ketiganya diamankan saat tim gabungan melakukan pemantauan dan melihat adanya antrean panjang di SPBU tersebut.

“Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati 1unit mobil Isuzu Pick Up sedang mengisi solar subsidi. Petugas kemudian melakukan pengecekan, dan diketahui petugas nozzle melayani pengisian mobil tersebut dengan menggunakan barcode yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan kendaraan yang mengisi,” katanya.

Lebih lanjut AKP Ibnu mengungkapkan bahwa, ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (38) yang berpesan sebagai pemodal, IM (23) yang saat itu bertugas sebagai petugas atau operator nozzle di SPBU Lare-lare.

“Kemudian HR (40) yang berperan sebagai pelangsir. Modus yang dilakukan ketiganya yaitu menggunakan barcode MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan lain yang tidak sesuai peruntukannya untuk mengisi solar subsidi secara berulang,” ungkapnya.

Sementara Kanit Tipidter Polres Luwu, Iptu Moch Ryan Kurniawan mengatakan bahwa, selain ketiga terduga, pihaknya juga mengamankan 5 jerigen berisi solar, dan1 buah selang pompa.

“Selain itu kami juga mengamankan mobil Pick Up Isuzu dengan Nomor Polisi DD 8537 IJ yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi serta 11 barcode berbeda untuk mengisi BBM jenis solar yang berbeda,” terangnya.

Saat ini, lanjut Ryan, ketiga terduga pelaku sudah berada di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

“Para terduga disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karja sebagai mana yang telah diubah tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandas Kanit Tipidter Polres Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *