Luwu – Pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Itu diungkapkan oleh salah satu Mitra SPPG dimana pegawai atas nama Muhani mewajibkan Mitra SPPG menyetor sejumlah uang untuk pengujian sampel air dan makanan, Kamis (02/04/2026).
Dugaan pungli itu diperkuat dengan adanya bukti kwitansi senilai Rp3.196.000 untuk pemeriksaan atau uji sampel air minm dan air bersih serta kwitansi dengan nilai Rp6.763.00 untuk biaya pemeriksaan atau uji sampel makanan.
Dimana kedua kwitansi yang ditandatangani oleh Muhani selaku pegawai pada Dinas Kesehatan Luwu dan dibubuhi stempel Pemerintah Kabupaten Luwu, Dinas Kesehatan.
Kepala Bidan Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Luwu, Andi Husnawati saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu terkait pembayaran tersebut. Ia mengarahkan awak media agar mengonfirmasi langsung perseolan itu ke pegawai yang bersangkutan.
“Kalau soal pembayaran itu silahkan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan, namun saya juga akan mencari tahu kebenarannya,” ucapnya.
Terpisah, Muhani saat dikonfirmasi tidak menampik adanya pembayaran untuk uji Lab sampel air bersih dan air minum serta uji Lab sampel makanan yang dipungut dari mitra SPPG.
“Iya ada, itu pembayaran untuk pemeriksaan sampel air untuk 19 parameter mitra SPPG diwajibkan membayar sebesar Rp1.195.000. Ini diberlakuan berdasarkan aturan pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK),” terangnya.
“Biaya itu (Rp1.195.000) untuk satu titik, karena kami tidak memiliki dana dari Dinas Kesehatan untuk biaya transport, maka biasanya kami kenakan Rp2 juta pertitiknya. Tergantung dari daerahnya kalau di kota tentu biayanya Rp2 juta, dan kalau wilayah Lamasi dan Lamasi Timur itu kan jauh,” tambah Muhani.
Ia juga mengungkapkan bahwa, setiap SPPG pihaknya tidak hanya mengambil satu sampling. Terkadang ia mengambil 2 sampling yaitu air minum dan bersih.
“Kalau sampel makanan yang akan diproduksi oleh SPPG saya mengikuti harga dari BBLK yaitu Rp1.200.000 per sampling, dan kelebihannya itu sudah masuk biaya transport antar jemput dari kami,” ungkapnya.
Muhani menrincikan, jika ia mengambil sampel nasi, lauk dengan total sampling 4 maka biaya yang harus dibayarkan oleh Mitra SPPG yaitu Rp3.763.000. Kelebihan dari biayanya ini ia akui digunakan untuk transport dan penginapan.
“Biaya tambahan yang dipungut dari Mitra SPPG ini kami ambil sebab tidak adanya biaya perjalanan dari Dinas Kesehatan, yang ada hanya rekomendasi dari Dinas,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary Basir saat dikonfirmasi mengaku bahwa biaya yang dibebenakan ke Mitra SPPG itu memang benar. Alasannya kata dia karena adanya efisiensi anggaran.
“Keterbatasan anggaran menjadi faktor utama munculnya kebijakan itu, khususnya untuk biaya operasional pengujian sampel. Sebab sampel yang diambil baik makanan maupun air diantarkan langsung ke laboratorium di Makkasar, dan ini butuh biaya transportasi. Sisanya untuk pembayaran sampel itu sendiri di laboratorium Makassar, sehingga masing-masing SPPG yang harus menyediakan anggaran untuk kegiatan uji lab ini,” tutupnya.












