KUTIM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), dr Novel Tyty Paemboman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai BPJS. Hal itu diungkapkannya kepada media beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, saat ini banyak masyarakat Kutim yang kekurangan informasi mengenai BPJS. Imbasnya mereka, jadi tak dapat menikmati fasilitas yang telah dibayarkan Pemerintah itu.
Novel Tyty menjelaskan BPJS Kesehatan terbagi atas dua kategori yaitu mandiri dan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Mandiri, iurannya dibayar secara pribadi oleh masyarakat. Sementara mereka yang tidak mampu masuk dalam PBI yang iurannya dibantu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam BPJS kesehatan itu sendiri ada yang sudah tercantum, bahkan sekarang BPJS sudah tidak berbasis kartu BPJS lagi tapi langsung link dengan KTP,” kata dr Novel.
“Contohnya yang memiliki BPJS kesehatan disitu tertulis dokter atau faskes tingkat pertamanya siapa, maka kalau dia sakit dia wajib datang ke dokter atau klinik yang sudah ditujukan dan tidak boleh ketempat lain. Kecuali dalam kondisi emergency,” sambung anggota komisi A DPRD Kutim itu.
Bahkan, bila tidak terdaftar dalam faskes yang didaftar, tapi dalam kondisi darurat, maka Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya tak boleh menolak pasien. Politisi Gerindra itu meminta masyarakat melaporkan bila ditolak fasilitas kesehatan dalam kondisi darurat.
Pria berkacamata itu melanjutkan, hal ini perlu disosialisasikan Pemkab Kutim. Begitupun dengan masyarakat yang telah memiliki identitas Kutim, tapi tak memiliki BPJS Kesehatan.
Joni mengatakan, Pemkab Kutim telah menggelontorkan sejumlah uang untuk menjamin kesehatan masyarakatnya. Tujuannya, agar masyarakat Kutim dapat menikmati fasilitas kesehatan dengan gratis.
“Pemerintah telah menyiapkan jaminan perlindungan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu. Jadi jika ada masyarakat Kutim lalu sakit dan dirawat RS pemerintah maupun swasta termasuk di puskesmas, tolong sampaikan ke mereka cepat laporkan ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Dirinya juga tidak henti mengingatkan Dinas kesehatan dan Dinas Sosial untuk mensosialisasikan adanya fasilitas BPJS gratis.
“Jika tidak mampu menjelaskan sampai ke akar-akarnya, bisa memanggil seluruh camatnya dan camat akan memanggil seluruh kepala desa di Kecamatan dan kepala desanya memanggil seluruh RT di masing-masing desa setelah itu disosialisasikan. Hal ini adalah tanggung jawab pemerintah melalui dinas terkait untuk disosialisasikan dengan benar, jika anggaran kurang pun pasti kita akan tambah,” tandasnya. (adv)