PALOPO – AS (14) warga asal Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara, Jumat (21/1/2022).
Pelajar yang masih duduk di bangku SMP itu ditangkap, lantaran mencuri satu unit motor di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Kamis (20/1/2022) lalu.
Kapolsek Wara Utara, Iptu Abdul Azis mengatakan, saat itu korban tengah memarkir kendaraannya di depan koperasi. Hanya berkisar lima menit, korban kembali namun motornya sudah hilang.
“Pelapor atas nama Amir (59) warga Kelurahan To Bulung, Kecamatan Bara, Palopo. Saat terparkir, korban menyimpan kunci motornya di dalam dashboard. lalu masuk ke dalam kantor koperasi,” katanya, Sabtu (22/1/2022).
Usai kejadian, korban langsung melapor ke kantor polisi. Hanya selang satu hari, pelaku berhasil ditangkap. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dan Unit Intelkam langsung mendatangi TKP dan melakukan lidik,” sebut Azis.
Kemudian salah satu personel melihat kendaraan tersebut digunakan pelaku di Jalan Lingkar Palopo. “Sehingga membuntutinya hingga ke Perumahan Pepabri dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Wara Utara,” jelas Azis.
Pelaku kini berada di Mapolsek Wara Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 363 Subsider 362 KUHP. Sementara barang bukti berupa Yamaha MX kini diamankan petugas. (*)