PALOPO — Sebanyak 4 dari 8 terduga pelaku penganiayaan di Cafe Alga Jl Lingkar dibebaskan oleh Polres Palopo.
8 pelaku sebelumnya diamankan oleh polisi lantaran terlibat dugaan penganiayaan terhadap korban Akmal Pasau pada Rabu (24/5/2023) malam.
Akmal Pasau yang mengalami luka 18 jahitan di kepala akibat dihantam botol merasa kecewa karena polisi membebaskan pelaku.
“Saya diberitahu bahwa 4 pelaku dibebaskan. Padahal sebelumnya disampaikan ada dua tambahan pelaku lagi yang akan diamankan, total 10 pelaku. Tapi ini ada yang dibebaskan, bahkan dari info yang kami dapat, sudah keluar kota. Kami keberatan,” kata Akmal di depan awak media, Senin (29/5/2023) malam.
Akmal mengaku tidak tahu secara pasti, kenapa terduga pelaku dibebaskan.
“Yang melakukan penganiayaan memang ada sekitar 10 orang. Saya dihantam botol dan barang di cafe dirusak. Bahkan ada keluarga pelaku yang keberatan ke saya, kenapa ada yang dibebaskan, katanya tidak adil,” sebut Akmal Pasau.
Ia menjelaskan, saat malam kejadian di Cafe Alga. Sejumlah pemuda yang datang, memesan makanan dan minuman di Cafe Alga. Tiba-tiba terjadi cekcok antar pengunjung. Akmal yang berusaha melerai malah dianiaya.
Penasehat Hukum dari kantor Hisma Kahman & Partner, Hary Zulficar, SH.,MH yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya akan menyurat ke beberapa lembaga terkait masalah ini
“Tentang dugaan proses penanganan perkara pidana di Palopo, kami kuasa hukum akan menyurat ke beberapa pihak terkait. Dalam hal ini propam Palopo, Kapolres Palopo, Irwasda, Kapolda, propam polri dan lainnya,” kata Zulficar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi membantah bahwa pelaku bukan dibebaskan, melainkan wajib lapor.
“Bukan dibebaskan, namun status masih saksi. Yang 4 orang tersebut masih wajib lapor ke Polres. Apabila nanti ada alat bukti dan keterangan saksi yang bisa menguatkan akan dilakukan gelar perkara kembali,” kata Iptu Alvin. (*)