HeadlineLuwu Raya

DPRD Luwu Utara Terima Dokumen Verifikasi PAW Legislator Demokrat, Proses Penggantian Segera Berlanjut

×

DPRD Luwu Utara Terima Dokumen Verifikasi PAW Legislator Demokrat, Proses Penggantian Segera Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260619 122344 Samsung Browser
5 / 100 Skor SEO

LUTRA – DPRD Kabupaten Luwu Utara mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrat setelah menerima berita acara verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Kamis (18/6/2026).

Dokumen tersebut diterima langsung Ketua DPRD Luwu Utara, Husain SE, di ruang kerjanya sebagai bagian dari tahapan administrasi pengisian kursi legislatif yang ditinggalkan almarhum H Rusli, anggota DPRD Luwu Utara dari Partai Demokrat yang telah wafat.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan usulan PAW kepada KPU Luwu Utara. Setelah melalui proses verifikasi administrasi, KPU menetapkan Andi Takdir sebagai calon pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai ketentuan yang berlaku.

Husain mengapresiasi proses yang dilakukan KPU Luwu Utara sehingga tahapan PAW dapat berjalan dengan cepat.

“Saya mengapresiasi KPU Luwu Utara yang telah menyelesaikan proses ini dengan cepat. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti dan memproses usulan PAW ini sesegera mungkin sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Husain, pengisian kursi melalui mekanisme PAW penting untuk memastikan fungsi representasi masyarakat di DPRD tetap berjalan. Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang sebelumnya diwakili almarhum H Rusli dapat terus diperjuangkan oleh anggota pengganti.

Penyerahan berita acara verifikasi berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan penghormatan terhadap pengabdian almarhum H Rusli sebagai wakil rakyat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara H. Jumail Mappile, jajaran Komisioner KPU Luwu Utara, serta sejumlah pihak terkait.

Setelah menerima dokumen verifikasi dari KPU, DPRD Luwu Utara akan melanjutkan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan hingga usulan PAW diproses dan pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu dapat dilaksanakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *