DPRD Palopo Rekomendasikan APH Lakukan Penindakan ke Pelaku Tambang Emas Ilegal Siguntu

PALOPO — DPRD Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk melakukan penyidikan terhadap orang diduga telah melakukan tindak pidana tambang emas ilegal Siguntu.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Gamapala Palopo bersama masyarakat peduli lingkungan dan hutan lindung kembali melakukan aksi Senin (24/8/2020).

Bacaan Lainnya

Pihak berwenang diminta melakukan penyidikan terhadap terduga serta menolak segala jenis penambangan mineral yang ada di kawasan kota Palopo. Jika 3×24 jam tidak ada hasil, Gamapala akan melakukan aksi besar-besaran.

Aktivis lingkungan yang hadir, Hisma Kahman menyebut bahwa dalam surat KPH Latimojong sudah menyebut nama terduga pelaku.

“Sehingga penyidik baik kepolisian maupun Gakkum KLHK dengan mudah melakukan pemanggilan. Kita apresiasi sudah ada police line dan harus dilanjutkan ke penyelidikan. Persoalan siapa yang lakukan (penyidikan), sisa koordinasi polisi atau KLHK,” tegas Hisma.

“Kita harus berikan efek jera kepada semua yang telah melakukan kejahatan lingkungan. Dan ini disinyalir bukan hanya dua lubang yang digali itu, masih banyak yang lain dengan melihat tumpukan material yang ada dan yang sudah dibawa keluar,” tambah pengacara ternama di Tana Luwu itu.

Hairul Salim, aktivis lainnya juga menambahkan, pihaknya menduga masih ada aktivitas tambang ilegal setelah keluarnya surat teguran ke Eko pada April 2020 lalu.

“Hasil investigasi kami 12 Agustus kemarin, alat-alat tambang masih ada di lokasi. Kemudian lubang ditutupi daun yang masih segar. Artinya aktivitas masig berjalan meski sudah diminta berhenti dan pelakunya harus ditindak tegas,” kata Ellunk sapaan akrabnya.

“Apapun dalilnya, apapun alasannya kami tidak akan biarkan ada tambang di Siguntu. Tidak boleh, sangat berbahaya,” tegas Ellunk. (asm)

Pos terkait