Empat Bupati Deklarasi Provinsi Papua Selatan, Luwu Raya?

PAPUA –Sejumlah daerah di Indonesia, mendeklarasikan untuk membentuk provinsi. Terbaru,dari Tana Papua dilaporkan, empat bupati secara resmi mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Deklarasi tersebut digelar di Merauke, Selasa (15/06/2021). Empat bupati yang mendeklarasikan pemekaran Provinsi Papua Selatan tersebut yakni Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel dan Bupati Mappi.

Bacaan Lainnya

” Tadi kami peresmian Sekber untuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan, yang terdiri dari gabungan empat kabupaten. Dan sekaligus deklarasi kita ingin berjuang untuk pemekaran provinsi Papua Selatan,” kata Wakil Bupati Asmat sekaligus Ketua Tim pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo dikutip dari CNNIndonesia.com. Selasa (15/6).

Selain kepala daerah, turut dihadiri oleh seluruh wakil bupati, Ketua dan anggota DPRD serta tokoh-tokoh masyarakat di empat daerah tersebut. Deklarasi ditandai dengan aksi pengumpulan tanda tangan di kain putih.

“Itu sebagai pernyataan dukungan dari para tokoh, bupati pimpinan-pimpinan DPRD, tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat dan pemuda di empat kabupaten,” katanya.

Thomas mengklaim sejak tahun 2019 beraudiensi dengan pihak Kemendagri, Komisi II DPR merencanakan pembentukan Provinsi Papua Selatan. Bahkan, ia mengatakan pada 7 Juni 2021 lalu pihaknya sudah diundang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR.

Setelah deklarasi, Thomas mengatakan pihaknya menunggu sampai pengesahan RUU Otsus di DPR resmi menjadi Undang-undang. Ia memprediksi RUU tersebut akan disahkan pada Minggu kedua Bulan Juli 2021 mendatang.

“Nantinya kita akan ke Kemendagri dan DPR RI untuk sampaikan aspirasi pemekaran di Papua termasuk pembentukan Provinsi Papua Selatan. Kami sampaikan pernyataan sikap dan mendesak mempercepat pemekaran Papua,” kata dia.

Sementara itu, rencana pembentukan Provinsi Luwuraya yang sempat mewacana kini mati suri. Rencana tersebut menggaung hanya pada momen-momen tertentu saja. Misalnya pada pemilihan gubernur Sulsel. Provinsi Luwuraya ini digagas masyarakat di Kabupaten Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Diketahui, pemerintah pusat sampai saat ini belum memutuskan adanya pemekaran di Indonesia. Meski demikian, draf Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua memberikan kewenangan besar bagi pemerintah pusat melakukan pemekaran dan membuat daerah otonom atau administratif baru. (*/adn)











Pos terkait