LUTRA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Utara hingga kini belum mengalami perkembangan signifikan, meskipun telah memasuki satu tahun sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2024.
Keterlambatan proses hukum ini menimbulkan sorotan publik dan menimbulkan spekulasi, termasuk dugaan aliran dana ratusan juta rupiah ke oknum aparat penegak hukum yang menjadi isu hangat di masyarakat.
Dorongan dari masyarakat agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara segera menuntaskan penyidikan pun terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parusid, membantah keras adanya setoran uang kepada pihaknya.
“Itu tidak benar. Penanganan kasus ini masih berjalan. Saat ini kami menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara,” ujar Rudhy saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/6/2025).
Rudhy menjelaskan penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 ini masih dalam tahap awal.
Penyelidikan difokuskan pada penggunaan dana hibah KONI yang dipimpin Hamrullah, dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar untuk periode tahun 2021 hingga 2023.
“Audit investigatif sedang dilakukan oleh Inspektorat untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut sesuai peruntukannya,” jelas Rudhy.
Ia menambahkan bahwa proses audit mencakup sekitar 20 cabang olahraga di bawah naungan KONI Luwu Utara, namun sejauh ini baru sebagian kecil yang diperiksa.
“Masih tergantung dari masing-masing cabor. Pemeriksaan belum menyeluruh,” ujarnya.
Meskipun kasus ini sudah bergulir hampir setahun, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari beralasan kelanjutan proses hukum masih menunggu hasil audit sebagai landasan untuk melangkah ke tahap berikutnya. (*)