BELOPA — Kejaksaan Negeri Luwu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Aula Baharuddin Lopa, Senin 13 Desember 2021. Peringatan itu dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti tindak perkara tindak pidana umum yang berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkra.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) Erny Veronica Maramba mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana ini didominasi oleh penyalahgunaan obat-obat terlarang.
“ Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 80 saset dengan berat masing 0,0175 gram. Selain sabu, kita juga memusnahkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G dengan sebanyak 6.596 butir,” katanya.
Sementara barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal yang dimusnakan yaitu ada beberapa bilah badik, parang hingga samurai.
“ Selain barang buktu tersebut kita juga memusnakan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telpon genggam milik terpidana,” ungkap Erny.
Terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Luwu. Ia mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk turut serta dalam memerangi peredaran Narkotika. (fit)