Belopa- Mengangkat tema “Tata Kelola Pengolahan Dana Desa Yang Akuntabel dan Transparan, Kejaksaan Negeri Luwu Sosialisai Jaga Desa yang dirangkaikan dengan launching Rumah Jaksa Belopa (Ma’Jabe), Selasa (27/08/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Zulmar Adhy Surya mengatakan, launching Ma’Jabe ini merupakan bagian dari rumah Restorative Justice yang bertujuan untuk menyelaraskan semua tupoksi dari Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Program ini juga bertujuan untuk memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa dan masyarakat tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat dan bertanggungjawab,” kata Kejari Luwu.
Program inovatif Kejari Luwu ini, lanjut Zulmar juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Yang diharapkan dapat memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran,” ucap Kajari Luwu.
“Selain itu tentu juga diharapkan mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dan mengoptimalkan restorative justice dalam perkara tindak pidana umum,” tambahnya.
Ma’Jabe ini, kata Kajari Luwu, merupakan pusat informasi dan edukasi hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat desa yang diharapkan dapat menjadi ruang dialog dan konsultasi bagi perangkat desa dan masyarakat tentang hukum khususnya pengelolaan dana desa.
“Dengan dilaunchingnya Ma’Jabe ini, kami berharapa masyarakat desa dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, ini juga merupakan upaya kita bersama dalam membangun desa yang lebih transparan, akuntabel dan terbebas dari praktik korupsi,” pungkas Zulmar Adhy Surya. (fit)