Luwu- Kejaksaan Negeri Luwu musnahkan barang bukti atau barang sitaan perkara tindak pidana. Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Luwu, Kamis (12/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya mengatakan, salah satu tugas dari Kejakasaan yaitu menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barnag bukti ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan perintah hakim dalam amar putusan untuk dirampas dan kemudian dimusnakan yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” katanya.
Barang bukti atau barang sitaan ini, kata Kajari Luwu merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktiaan perkara pidana sebab menjadi pentunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti kali ini dari 41 perkara mayoritas perkara narkotika sebanyak 21 perkara. Selain itu juga ada perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 19 perkara dan TPUL 1 perkara,” terang Zulmar.
Kajari Luwu juga merincikan barang bukti perkara barkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak 47 shacet dengan berat total 65,3052 gram, alat isap, sendok sabu, pireks, pembungkus rokok.
“Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 1504 tabler THD 690 butir Tramadol, handphone, dan barang sitaan dari perkara TPUL yaitu senjata tajam berupa 5 bilah parang, 2 buah anak panah, tombak, dan pisau,” terang Zulmar Adhy Surya.
“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, besi dipotong dengan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan Kembali,” tambahnya.
Dengan berjalannya kegiantannya Kajari Luwu berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara di Tahun 2025 sehingga mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan.
“Serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang buktu yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang dan senjata tajam,” tandas Zulmar Adhy Surya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Buktu Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrcht) oleh Kajari Luwu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pihak kepolisian dari Polres Luwu, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, pihak Dinas Kesehatan dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Luwu. (*)