Makassar- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar di geledah, Rabu (17/06/2026).
Penggeledahan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktiaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai denhan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Rachmat mengatakan bahwa, saat melakukan penggeledahan pihaknya menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
“Penggeledahan kami fokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menegah Atas (SMA). Proses penggeledahan di ruang Bidang SMA ini tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.
“Dokumen yang disita yaitu dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya,” tambah Aspidsus Kejati Sulsel.
Saat ini, lanjut Rachat tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat, menelusuri seluruh dokumen yang telah diperoleh, serta melacak aliran anggaran yang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.
“Kami menegaskan, komitmen kami di Kejati Sulsel bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mmenuntaskan penanganan perkara ini untuk menegakkan hukum dan terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya. (*)












