Luwu Utara — Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Syamsul Bachri, menandatangani naskah kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Luwu Utara dan KPU tentang Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021, Rabu (16/6/2021), di Ruang Kerja Bupati Luwu Utara.
Penandatanganan dilakukan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan kerjasama Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Luwu Utara. Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, berharap melalui MoU tersebut dapat dilakukan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran terkait pemilu dapat terus ditingkatkan.
“Melalui MoU ini, kita akan terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan kesadaran masyarakat akan pemilu yang di dalamnya akan diberikan informasi, terkait kepemiluan, dengan harapan kualitas pemilu kita semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, usai penandatangan MoU.
Terdapat tiga kategori program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yaitu Daerah Partisipasi Pemilih Rendah, Daerah Rawan Bencana, serta Daerah Rawan Konflik dan Pelanggan Pemilu/Pemilihan Tinggi. Khusus Luwu Utara, KPU menetapkan 6 wilayah desa/kelurahan sebagai lokus, yaitu Desa Pengkendekan (Rongkong), Desa Mukti Tama (Baebunta Selatan), Kelurahan Bonebone (Bonebone), Desa Banyu Urip (Bonebone), Desa Limbong Wara (Malangke Barat), dan Desa Bringin Jaya (Baebunta Selatan).
“Mohon dukungan kita semua, semoga enam desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai piloting program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021, nantinya kita harapkan bisa me-replikasi untuk desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” harap Indah. Sementara Ketua KPU Lutra, Syamsul Bahri, menyebutkan bahwa tujuan program Desa Peduli Pemilu adalah untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu
“Program Desa Peduli ini adalah program nasional yang dilaksanakan KPU-RI yang merupakan program pendidikan pemilih dalam rangka menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat tentang Pemilu dan Pemilihan serta kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu,” jelas mantan Juru Penerangan era Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk diketahui, MoU ini berlaku sampai 31 Desember 2021. (Mr/LH)