Rekap Perhitungan Suara Pilkada Palopo Selesai, 3 Saksi Paslon Tidak Tandatangan Berita Acara

Saksi paslon nomor urut 1, 2 dan 3 tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan, Kamis (5/12/2024).

PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah merampungkan hasil perhitungan suara, Kamis (5/12/2024) dini hari di kantor KPU.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin membacakan keputusan KPU nomor 620 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan itu, hasil pemmilihan walikota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut 4, Trisal-Akhmad dengan Raihan 33.933 suara sah. Disusul pasangan nomor urut 2, FKJ-NUR dengan 33.338 suara sah. Selisih kedua paslon hanya 595 suara.

Di urutan ketiga, ada paslon RahmAT dengan 19.484 suara sah dan pasangan nomor urut 1, PD-HB dengan 7.729 suara.

KPU mencatat jumlah suara sah sebanyak 94.484 dan suara tidak sah mencapai 1.361, sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 95.845.

Dari empat paslon yang bertarung, hanya saksi paslon nomor urut 4, Abd Thayyib yang menandatangani berita acara hasil perhitungan.

Saksi paslon nomor urut 1, Didit Prananda tidak hadir di hari terakhr perhitungan. Sementara saksi paslon nomor urut 2, Ikhlas Wahyu dan nomor urut 3, Dahyar kompak tidak bertandatangan terkait hasil perhitungan.

Ikhlas Wahyu mengatakan pihaknya menolak menandatangani keputusan rapat pleno rekapitulasi. Pihaknya menganggap ada berbagai masalah saat rekapitulasi pada tingkat kecamatan.

“Banyak keberatan kami yang tidak mendapat penjelasan, salah satunya terkait DPTb. Sehingga kami tidak menandatangani berita acara,” katanya. (*)

Pos terkait