Mantan Kadinsos Luwu Resmi di Tahan di Lapas Kelas II A Palopo

Mantan Kepala Dinas Sosisal (Kadinsos) Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo, Senin (13/12/2021).

BELOPA — Mantan Kepala Dinas Sosisal (Kadinsos) Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo, Senin (13/12/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Luwu, Eka Hariadi mengatakan, Mursyid Djufri ditahan atas dakwaan dugaan korupsi dana Stimulaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) pada tahun 2017 laludengan total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp150 juta.

Bacaan Lainnya

“Mursyid dieksekusi di Lapas Kelas II A di Palopo. Sebenarnya, eksekusi pada hari Jumat lalu, tapi yang bersangkutan koperatif, jadi kita arahkan langsung ke Lapas,” katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.

Eka menambahkan, atas perbuatannya yang menyelewengkan uang negara, Mursyid melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

“ Atas perbuatannya, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dengan denda sebanyak 50 juta, dan kemungkinan besar akan ada satu orang terdakwa lainnya yang akan menyusul,” tutupnya. (fit)

Pos terkait