PALOPO — Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B), Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo menggelar Focus Group Discusion (FGD) Kota Palopo, Senin (15/02/21).
FGD itu berlangsung di Aula Bappeda itu dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Firmanza, dan dihadiri Kadis Ketanahan Pangan, Kadis Pertanahan, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta tim Lembaga Peneletian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Andi Djemma (Unanda) selaku tim penyusun naskah akademik Ranperda PLP2B.
Kepala Dispertanakbun Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, S.STP mengatakan, FGD ini merupakan salah satu rangkaian dari proses penyusunan Ranperda PLP2B. Tujuannya untuk mematangkan konsep Ranperda sebelum dibahas di DPRD yang sebelumnya telah dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2021 guna nemenuhi amanat UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
”Keberadaan perda LP2B menjadi penting dan menjadi pertimbangan penting kementerian pertanian dalam memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pertanian dalam mendukung pembangunan infrastruktur pertanian kedepannya,” kata Ibnu.
Dalam pelaksanaan FGD ini, tim penyusun naskah akademik melakukan pemaparan terkai isi dan substansi naskah tersebut ranperda PLP2B. Juga dilakukan bedah pasal demi pasal pada rancangan Ranperda PLP2B.
”Pak sekda berpesan agar pelaksanaan FGD ini agar menghasilkan regulasi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat guna mempertahankan lahan pertanian pangan yg produktif,” katanya. (*)