Pegawai Non-ASN di Luwu Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

LUWU – Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJamsostek Cabang Palopo di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Kamis (5/12/2019) sore. MoU tersebut berisi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (Non-ASN) lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Luwu.

Dengan begitu, seluruh pegawai non ASN akan terlindungi di tahun 2020 yang tersebar di seluruh OPD Kabupaten Luwu. Mereka terdaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) yang akan dianggarkan pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Basmin Mattayang mengatakan tenaga non ASN memiliki upah yang sangat beragam. Bekisaran Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. “Untuk itu perlu dilakukan perlindungan terhadap mereka. Para pegawai non ASN itu banyak membantu kita jadi pantas jika kita menjamin mereka sebagai peserta BPJamsostek,” ujar Basmin Mattayang.

Diungkapkan Basmin, Non ASN yang didaftarkan tersebut merupakan keseluruhan honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Luwu. Seluruh pegawai tidak tetap di masing-masing OPD, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Guru Honorer Se-Kabupaten Luwu yang akan di SK-kan.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Polopo, Robby mengatakan iuran ribuan Pegawai Tidak Tetap ini akan ditanggung Pemkab Luwu untuk T.A 2020

“Seluruh Non ASN yang terdaftar sebagai peserta pada tahun 2020, dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Termasuk saat dalam pengobatan lingkup kecelakaan kerja, akan dirawat di rumah sakit pemerintah dengan fasilitas kelas satu sedangkan di rumah sakit swasta dengan fasilitas kelas dua dilayani sampai dengan sembuh tanpa limit pengobatan, biaya transportasi ke rumah sakit dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja selama masa pengobatan. Dan jika meninggal keluarganya akan mendapat santunan Rp 24 juta dan anaknya yang masih bersekolah akan dapat beasiswa,” jelas Robby

Robby mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Luwu yang memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi tenaga Non ASN dengan program jamsostek sehingga tenaga Non ASN bekerja nyaman dan keluarga pun tenang. BP Jamsostek yang dibentuk berdasarkan UU No 24 tahun 2011 sebagai Badan Penyelengara program jaminan sosial tenaga kerja akan terus melakukan sosialisasi manfaat program kepada masyarakat pekerja yg lebih luas lagi.

Dalam kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pemberian plakat penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan penyerahan secara simbolis untuk aparat Desa Lempe Pasang, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu Sode, Ahli Waris Kurnia dengan total santunan kematian sebesar Rp. 24 Juta. (fit/liq)

Pos terkait