MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan kapal tenker, kapal pengangkut BBM, hingga truk tangki,” Selasa (02/06/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Raharjo Puro dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo, Makassar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan pada Februari 2026 lalu. Dimana, saat itu penyidik menemukan tujuh truk yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Kapolda Sulsel.
Dari hasil pegembangan ini, lanjut Irjen Djuhandhani, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Penyelidikan kemudian berlanjut setelah polisi menemukan dokumen pengiriman yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL), dan hasil mendalaman menunjukkan jumlah BBM yang terlibat jauh lebih besar dari yang tertera dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.
Dari operasi ini, kata Kapolda, polisi menyita satu kapal tanker MT Bakti Saru, dua kapal SPOB, tujuh truk pengangkut, dan dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 KL jenis biosolar.
“Seluruh barnag bukti ini termasuk kapal dan kendaraan telah disita, sementara tersangka yang terlibat dalam kasus ini sebanyak nyak tujuh orang masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RN, dan MG, namun emapt orang tersangka (AD, FA, RN, dan MG) masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ungkap Djuhandhani.
Kapolda Sulsel juga mengungkapkan bahwa, tujuan akhir distribusi BBM subsidi yang diduga diselewengkan tersebut, masih pendalaman dan pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengungkap kasusu kapal tanker, Polda Sulsel juga merilis hasil penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Maret hinga Mei 2026.
“Terkait penyalahgunaan BBM dan LPG, dalam kurung waktu Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka. Jadi secara keseluruhan, sejak Januari hingga Mei 2026 ini, kami telah menyita satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, dan enam dump truck,” ungkap Kapolda Sulsel.
“Selain itu, juga diamakan 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasistas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LGG 3 kilogram. Untuk BBM subsidi, total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite,” tambah Irjen Djuhandhani.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sulsel juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi meski kerap mendapat sorotan dari masyarakat.
“Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarkaat maupun dari rekan-rekan media terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan,” tegasnya.
Menurut Kapolda Sulsel, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga distribusi energy bersubsidi agar tepat sasaran.
“Hasil pengungkapan yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tambahnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiaman, Ketua DPRD Sulsel Andi Cicu Rachmatika, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen bangun Nawoko, dan Dankoderal VI LaksamanaMuda Andi Abdul Aziz. (*)












