PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan semua sekolah mulai TK hingga SMA.
Surat edaran berlaku sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020. Kebijakan ini dilakukan walikota untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo, di mana salah satu poinnya adalah meliburkan siswa-siswi dari kegiatan belajar di sekolah selama 14 hari, anggota DPRD Palopo Steven Hamdani meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu 14 hari tersebut untuk tidak bepergian liburan dan tetap dirumah.
“Hal ini penting untuk menahan laju penularan virus Covid 19, sebab dalam masa 14 hari tersebut merupakan masa dimana seseorang dapat diidentifikasi apakah terkena atau tidak virus Corona,” kata anggota DPRD dua periode itu.
“Ada baiknya kita menahan diri dulu dari segala hal, bukan bermaksud menghentikan aktifitas kita masing-masing, tetapi demi menjaga kestabilan daerah kita dari pandemi Covid 19,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh masyarakat patuh terkait imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Walikota sudah meliburkan sementara. Tugas kita sebagai orangtua untuk menjaga anak agar tetap dirumah sambil belajar atau kegiatan positif lainnya. Apalah gunanya kalau siswa libur, tetapi keluar rumah,” tandas Steven. (asm)