Selama Enam Bulan, Polres Lutra Sita 73 Gram Sabu

Luwu Utara — Sat Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap 41 kasus Narkoba selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muhammad Jayadi.S.Sos, saat menggelar Press Release, Selasa (25/6/2024).

Bacaan Lainnya

“Januari ada 10 kasus, Pebruari 8, Maret 6, April 6, Mei 6 dan Juni 5 Kasus,” jelas AKP Muh.Jayadi.

AKP Muh.Jayadi menjelaskan Jumlah barang bukti yang disita selama 6 bulan, yakni jenis Sabu-sabu sebanyak 73,3 gram, obat daftar G 2387 butir dan Tramadol 2495 butir.

“Jadi dari 41 laporan ini sudah masuk tahap dua, yang artinya penyerahan tersangka dan barang buktinya (BB) dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan,” jelasnya.

“Disidangkan sebanyak 18 kasus dan masih dalam proses sebanyak 19 kasus serta ada 4 kasus di restorasi justice (RJ),” sambungnya.

Ia menuturkan bahwa terkait RJ ini sesuai dengan perpol Kapolri bahwa sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) dibawah 1 gram BBnya atau pemakaiannya itu bisa di RJ dengan jalan di rehabilitasi.

“Ada 4 kasus kami rehab di dua tempat yakni di Baddoka dan RS sayang rakyat,” tuturnya. (arm)





Pos terkait