HeadlineHukum dan KriminalPertambangan

Tambang Emas Ilegal yang Disebut-Sebut Beroperasi di Luwu Hoax! Lokasi Berada di Wilayah Hukum Polres Palopo

×

Tambang Emas Ilegal yang Disebut-Sebut Beroperasi di Luwu Hoax! Lokasi Berada di Wilayah Hukum Polres Palopo

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 WA0003 1536x1152 1 e1776146217757
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dipimpun Ipda Mochammad Ryan Kurniawan bersama Kapolsek Bua AKP Catur, Camat Bua dan Aparat Desa Posi saat meninjau tambang emas ilegal yang disebut-sebut berada di wilayah hukum Polres Luwu ternyata hoax.
54 / 100 Skor SEO

LUWU- Quick respon Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu memerintahkan Tim Unit Tindak Pidana Terntetu (Tipidter) untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang emas ilegal yang viral diberitakan oleh beberapa portal media siber, Selasa (14/04/2026).

Kepala Unit (kanit) Tipidter Polres Luwu, Ipda Mochammad Ryan Kurniawan setibanya di lokasi (Senin 13/04/2026) kemarin, mengatakan bahwa lokasi yang diduga area tambang emas ilegal itu berada disekitar wilayah perbatasan Kabupaten Luwu dan Kota palopo.

“Peninjauannya Senin kemarin, dan atas instruksi dari Kapolres Luwu, Unit kami mendatangi lokasi yang disebut-sebut berada di wilayah hukum Polres Luwu, yaitu Desa Posi, Kecamatan Bua,” katanya.

“Lokasi dari tambang ilegal yang dalam pemberitaan itu tidak akurat. Tambang emas ilegalnya memang ada, namun berada di wilayah hukum Polres Palopo, tepatnya berdekatan dengan air terjun Purapasuan di wilayah Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, jadi bukan dalam wilayah hukum Polres Luwu,” tambah Ryan.

Dari hasil peninjauan, lanjut Ryan, di lokasi yang dimasuk kami tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Namun kata dia, di sekitar lokasi ditemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai.

“Alat beratnya terparkir di sekitar lokasi dalam kondisi rusak, dan sudah tidak ada aktivitas pertambangan ilegal. Menurut warga sekitar tambang tersebut sekitar dua minggu terakhir ini sudah tidak beraktivitas lagi, sementara pekerjaannya juga sudah pulang,” terangnya.

Kanit Tipidter menjelaskan bahwa, karena lokasi tambang emas ilegal itu tidak berada di wilayah hukum Polres Luwu, maka pihaknya tidak dapat melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena aktivitas pertambangan ilegal berada di luar wilayah hukum Polres Luwu, maka kami tidak dapat menindakinya, namun kami akan melakukan koordinasi dengan Polres Palopo perihal ini,” tandasnya.

Saat melakukan peninjauan di lokasi tambang emas ilegal itu,  Kanit Tipidter Ipda Mochammad Ryan Kurniawan didampingi oleh Kapolsek Bua AKP Catur, Camat Bua dan Aparat Desa Posi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *