Luwu- Satres Narkoba Polres Luwu menangamankan tiga orang terduga pelaku peredaran anrkotika jenis sabu. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial F (42), warga Desa Putty, FI (34) warga Desa Putty, dan A (33) warga Desa Campea, Kecamatan Bua.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, ketiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu diamankan di Dusun Sejahtera, Desa Putty, Kecamatan Bua, pada Senin (22/09) kemarin siang.
“Penangkapan ketiganya berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah milik salah satu terduga yang berinisial F,” katanya, Selasa (23/09/2025).
“Saat tim melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial A sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan sachet sabu siap edar bersama barang bukti lainnya,” tambah Abdianto.
Dari tangan para pelaku, lanjut Abdianto polisi mengamankan barang bukti berupa 59 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 4 sachet plastik sedang, 3 unit ponsel dan 1 unit timbangan digital.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 set alat isap sabu (bong) dengan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berjumlah 63 sachet,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.
“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi agar generasi muda Luwu terhindar dari bayaha narkoba,” imbuh Iptu Abdianto.
Terakhir, ia menambahkan bahwa saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)












