DaerahHeadline

KPK Turun Tangan, Warning Pemkot Palopo Gegara APBD 2026 Belum Disahkan

0
×

KPK Turun Tangan, Warning Pemkot Palopo Gegara APBD 2026 Belum Disahkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PALOPO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koorsup Wil IV KPK RI Kasatgas Korsupgah IV.2 memberikan atensi khusus kepada Pemkot Palopo yang hingga batas waktu November kemarin tidak menetapkan peraturan daerah (perda) APBD tahun anggaran 2026.

KPK memantau sampai saat ini ada dua pemerintah daerah di Sulsel belum menetapkan APBD tahun anggaran 2026 yakni Kota Palopo dan Kota Parepare.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 23 Pemda dan 23 DPRD yang telah bersama-sama melakukan persetujuan APBD TA 2026.

“Kami harap kedua Pemda tersebut (Palopo-Parepare) bersama DPRD-nya, dalam waktu yang tidak lama, segera melakukan persetujuan, sebagaimana SE KPK No.2 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi pada Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2026 dan Perubahan APBD TA 2025,” tulis Direktorat Koorsup Wil IV KPK RI Kasatgas Korsupgah IV.2 via siaran digital.

Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil membenarkan adanya edaran KPK ke Pemkot Palopo itu.

“Iya, benar itu dari KPK. Ini adalah kesalahan Pemkot Palopo,” kata Alfri Jamil Selasa (2/12/2025).

Belum disahkannya APBD Kota Palopo tahun anggaran 2026 itu berawal dari lambannya Pemkot Palopo menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD pada 10 November 2025.

Selain lambat, juga dokumen itu dianggap tidak memiliki isi substansi sehingga tidak dapat dibahas lebih lanjut.

Pada Jumat (28/11/2025), TAPD kembali menyerahkan rancangan KUA-PPAS yang sudah dilengkapi.

Namun saat diperiksa pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo, berkas tersebut tetap dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak dilampiri Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait target pendapatan daerah, dokumen wajib dalam penyusunan KUA-PPAS.

Tanpa dokumen tersebut, DPRD tidak dapat melanjutkan proses pembahasan. DPRD menilai ini terjadi karena eksekutif tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *