LUWU- Jajaran Polres Luwu mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sabtu (01/08/2026) sore.
Informasi yang dihimpun, penindakan yang dilakukan oleh Polres Luwu hanya sekadar penggerebekan biasa, melakukan pembakaran alat pengolahan material (seluice box-talang emas), serta pondok semipermanen yang berada di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut.
Salah seorang warga yang melihat penindakan tersebut mengatakan, anggota kepolisian datang membawa bahan bakar namun tidak ada pelaku penambangan dan alat berat yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut diamankan.
“Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada. Saya ke lokasi itu untuk melihat karena mendengar ada suara tembakan,” kata narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa ia bersama tim Polres Luwu telah melakukan penggerebekan di lokasi tambang tersebut.
“Ia benar ada (penggerebekan) namun saat di lokasi sudah tidak ada aktivitas, alat berat juga tidak ada, kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, jadi kami bakar di lokasi,” katanya.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tindakan tegas yang ambil untuk menertibkan tambang ilegal tersebut, belum memberikan respon.
Sebelumnya diberitakan, informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Bajo Barat itu disebut-sebut merupakan “titipan” dari Polda Sulawesi Selatan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa saat ini sekitar 30unit excavator dioperasikan di beberapa titik di lokasi tambang ilegal itu.
“Awalnya hanya beberapa alat berat, namun setelah beberapa waktu jumlah alat berat yang dioperasikan untuk menambang emas secara ilegal bertambah jadi sekitar 30unit,” kata sumber.
Masyarakat Bajo Barat sendiri masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum. Warga berharap ada tindakan tegas dan berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal sebab telah merusak lingkungan dan dapat dihentikan sepenuhnya.
Sebagaimana diketahui, pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda. (*)












