LUWU- HR (40) pelansir yang diamankan oleh Tim gabungan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Polres Luwu dan Polsek Bua pada Jumat 23 Oktober 2026 kedapatan menggunakan 11 barcode untuk melakukan pengisian BBM Bersibsidi jenis solar, Rabu (28/10/206).
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch Ryan Kurniawan membeberkan, terduga HR kedapatan tengah melakukan pengisian di SPBU Lare-Lare dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“Saat melakukan pengisian BBM bersubsidi, HR menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan yang saat itu ia kendarai. Saat itu terduga HR menggunakan mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DD 8537 IJ, sementara barcode yang ia gunakan menunjukkan Nopol yang berdeda,” bebernya.
Ketika petugas melakukan pengecekan mobil itu, lanjut Ryan, petugas kembali menemukan 10 barcode MyPertamina yang juga berbeda.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Ibnu Robbani sebelumnya mengatakan bahwa, HR diamankan saat tim gabungan melakukan pemantauan di SPBU Lare-lare dan mendapati adanya anterean panjang.
“HR kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan barcode MyPertamina secara berulang dengan nomor polisi kendaraan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” terangnya.
Selain HR, lanjut AKP Ibnu, petugas juga mengamankan dua terduga lainnya yakni masing-masing berinisial BS (38) sebagai pemodal dari HR, dan IM (23) yang saat itu bertugas sebagai operator nozzle di SPBU tersebut.
Sekadar diinformasikan, saat ini, ketiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi tersebut tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Ketiga terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai mana yang telah diubang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, ketiga terduga pelaku juga terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)












