PALOPO – Penurunan baliho ucapan HUT Partai Golkar yang terpasang pada papan reklame (billboard) di depan Kantor DPD Partai Golkar Kota Palopo berbuntut panjang. DPRD Kota Palopo memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meminta penjelasan terkait penertiban tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, berlangsung di gedung DPRD, Senin (27/10/2026). Pembahasan sempat memanas ketika sejumlah anggota DPRD, khususnya dari Fraksi Partai Golkar, mempertanyakan alasan penurunan baliho yang dinilai tidak disertai pemberitahuan kepada pihak partai.
Kepala Bapenda Palopo, Zulkifli, didampingi Sekretaris Bapenda Yusuf, serta Kepala DPMPTSP Nurleli hadir memberikan penjelasan dalam rapat tersebut.
Dalam pemaparannya, Nurleli menyebutkan terdapat 16 billboard di sejumlah lokasi strategis di Kota Palopo. Dari jumlah tersebut, hanya lima yang disebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kelima billboard itu berada di pertigaan Jalan Malaja, depan OPM, Jalur 2, Jalan Andi Djemma depan Mahadewa, serta kawasan Binturu.
Namun, ditambahkan kepala Bapenda, Zulkifli, sejumlah billboard berada di ruas jalan yang memerlukan izin dari balai jalan provinsi. Ia menyatakan izin tersebut belum tersedia sehingga pemerintah melakukan penertiban terhadap billboard yang digunakan untuk memasang baliho ucapan HUT Partai Golkar.
Zulkifli menjelaskan, penurunan baliho dilakukan atas perintah pimpinan. Ia juga menyebut pihaknya telah menyurati pemilik billboard agar melengkapi persyaratan perizinan.
“Dasar penertiban kami karena belum ada izin dari balai. Kita juga sudah menyurati para pemilik billboard untuk melengkapi izin. Termasuk waktu penurunan billboard itu sudah kami sampaikan ke mereka,” jelas Zulkifli.
Fraksi Golkar Pertanyakan Dugaan Tebang Pilih
Penjelasan tersebut mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latief, yang merupakan kader Partai Golkar. Ia mengaku kecewa karena baliho partainya diturunkan tidak lama setelah dipasang.
“Terus terang, saya sangat kecewa dengan adanya penurunan baliho itu. Baru kami pasang langsung diturunkan. Tidak ada pemberitahuan ke pihak kami,” kata Harisal.
Ia mempertanyakan konsistensi penertiban reklame di Kota Palopo. Menurutnya, masih terdapat sejumlah billboard yang digunakan untuk kepentingan partai lain maupun kegiatan komersial, tetapi tidak mengalami penindakan serupa.
“Terkesan tebang pilih, ada baliho lain yang kegiatannya bersamaan bahkan dia sifatnya komersil tapi tidak diturunkan. Hanya baliho kami yang diturunkan. Ada apa ini,” tegasnya.
Harisal juga menyoroti peran wali kota sebagai pembina partai politik di daerah. Ia menilai komunikasi seharusnya dilakukan dengan baik agar penertiban tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik.
“Wali kota ini pembina partai politik di Palopo, Anda (wali kota) bukan pembina kalau begitu. Jangan begitu, walaupun beda warna tidak boleh ada tendensi seperti itu terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Minta Penertiban dan Retribusi Mengacu pada Aturan
Harisal meminta agar pemasangan baliho pada billboard tidak dilakukan sebelum izin yang dipersyaratkan terpenuhi. Ia juga mempertanyakan pemungutan retribusi terhadap billboard yang telah memiliki PBG dan SLF, tetapi belum memenuhi persyaratan perizinan lain.
“Tidak boleh juga memungut retribusi walaupun ada PBG dan SLF,” tandasnya.
Anggota DPRD Palopo lainnya, Sadam, menyampaikan keberatan serupa. Ia menegaskan bahwa penertiban harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap reklame komersial yang masih terpasang.
“Saya tegaskan jangan lagi ada yang pasang baliho billboard sebelum adanya izin dari balai,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Palopo, Yusuf, menyampaikan permohonan maaf atas insiden penurunan baliho milik Partai Golkar. Ia menyatakan pihaknya akan mengikuti kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian DPRD karena menyangkut kepastian prosedur perizinan, pelaksanaan penertiban, serta konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pemilik billboard di Kota Palopo. Penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait diperlukan agar kebijakan penertiban dapat dipahami dan diterapkan secara transparan. (*)












