LUWU- Bertempat di ruang siding Paripurna DPRD, Bupati Luwu, Patahudding menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah, Selasa (27/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Luu mengatakan bahwa, pembentukan Perseroda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan potensi daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka peluang kerja sama investasi dengan pihak ketiga.
“Dinamika perekonomian dan tuntutan kemandirian fiskal daerah mengharuskan pemerintah daerah lebih kreatif dan inovatid dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru,” katanya.
“Penguatan kelembahaan BUMD menjadi salah satu instrument strategis yang dapat kita optimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambah Bupati Luwu.
Perseroda Luwu Cemerlang ini, lanjut Patahudding direncanakan bergerak dalam sejumlah bidang usaha, antara lain perdagangan besar bahan bakar minyak sebagai kegiatan utama, serta perdagangan bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, persewaan kendaraan operasional dan alat berat, hingga jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung atau pabrik.
“Melalui pengembangan bidang usaha ini, diharapkan dapat memperluas aktivitas ekonomi, meningkatkan pemanfaatan potensi daerah, serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” terangnya.
Bupati Luwu menjelaskan bahwa, Ranperda tentang penyertaan modal daerah disusun untuk mendukung struktur permodalan perusahaan agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara terencana.
“Penyertaan modal daerah juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendayagunakan aset daerah secara profesional,” jelas Patahudding.
Patahudding juga menegaskan bahwa, pengelolaan modal daerah harus didukung dengan perencanaan yang matang, analisis kelayakan usaha, serta prinsip tata kelola yang baik.
“Dengan demikian, setiap investasi daerah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan keuangan daerah,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Luwu juga berharap, DPRD dapat membahas kedua Ranperda tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelayakan usaha, manfaat ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan perusahaan.
“Kami mengharapkan saran, masukan, dan pembahasan yang konstruktif dari seluruh anggota dewan agar kedua Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” ucapnya.
Terkahri, Bupati Luwu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui pembahasan kedua Ranperda ini, kami berharap pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan bagi pengelolaan usaha daerah yang profesional, berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Adapun dua Ranperda yang dimaksud masing-masing mengatur tentang pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah apda perusahaan tersebut.
Penyerahan dua Ranperda itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna dengan agenda penyerahan dua Ranperda itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) linkup Pemerintah Kabupaten Luwu. (*)












