Keluarga Nira Tuntut Keadilan, Bibih Haryadi : Hukum Harus ditegakkan, Keadilan Harus Tetap diperjuangkan

Di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi.Kamis, (16/1/25) Davin ditemani dengan sejumlah kerabat dan sahabatnya dari berbagai unsur menyampaikan keadilan untuk Nira.

Ngawi – Kasus kematian Nira Pranita Asih 2024 silam warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi masih berlanjut.

Davin Ahmad Sofyan yang merupakan suami dari Nira menuntut keadilan atas kematian istrinya yang didampingi Bibih Haryadi, S.H., M.H. dan partner sebagai kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Nira meninggal seusai mencabut gigi bungsu di salah satu Klinik di Ngawi. diduga Nira menjadi korban malpraktik.

Di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi.Kamis, (16/1/25) Davin ditemani dengan sejumlah kerabat dan sahabatnya dari berbagai unsur menyampaikan keadilan untuk Nira.

Orasi didepan kantor DPRD Ngawi itu diiringi isak tangis Davin yang merangkul buah hatinya sembari diiringi tabur bunga.

Selanjutnya, Davin dan Kuasa hukumnya masuk kedalam ruangan untuk bertemu langsung dengan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan keadilan.

Mereka bertemu langsung dengan Yuwono Kartiko (King) selalu ketua DPRD Ngawi yang saat itu didampingi oleh jajarannya.

Bibih Haryadi selaku kuasa hukum menyampaikan, “Kami meminta support bagaimana keadilan ini bisa terwujud. Kami menganggap ada kejanggalan yang memang harus kita luruskan,” katanya.

Dia menambahkan, “Hukum harus ditegakkan, keadilan harus tetap diperjuangkan. Selanjutnya kami nanti akan bersurat melakukan upaya pra peradilan terkait SP3 yang diterima satu hari sebelum aksi,” tambahnya.

Bibih juga menjelaskan, “Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu berisikan dari kode etik menyatakan tidak ada pelanggaran atau kelalaian itu tentu sangat merugikan kami. Padahal, penyidik sudah menganggap dua alat bukti cukup bahwa ada kelalaian disitu. Jadi, sudah sejauh ini tenyata ujung-ujungnya hukum, KUHP, Undang-undang dikalahkan hanya dengan keputusan rekomendasi kode etik,” jelasnya.

Sementara itu, Yuwono Kartiko ketua DPRD Ngawi mengungkapkan, “Kami menerima pengaduan SP3 ini. Kami berkomitmen untuk membantu keluarga korban menyuarakan keadilan. Meski kewenangan kami terbatas, perihal hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tukasnya. (Ed)

Pos terkait