Komnas HAM Surati Bupati dan DPRD Luwu untuk Segera Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lampuara

Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa.

Luwu- Komnas HAM merespon aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (29/04/2025).

Komnas HAM  secara resmi menyurati Bupati Luwu untuk segera menindaktalnjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dimaksud. Dalam suratnya Komnas HAM meminta Bupati Luwu untuk segera menyelesaiakan laporan masyarakat tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Komnas HAM juga melayangkan surat serupa kepada Ketua DPRD Luwu.

“Iya benar, ada surat dari Komnas HAM terkait laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampuara,” kata Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali saat dikonfirmasi.

Untuk melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM itu, kata Ketua DPRD Luwu ia telah menjadwalkan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu untuk membahas dugaan penyaalahgunaan yang dimaksud.

Dalam surat itu, Komnas HAM memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Bupati Luwu untuk segera;

  1. Memberikan keterangan mengenai adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur Desa Lampuara, penyaluran beras Bansos, penyaluran dana BLT, penyelewengan hasil BUMDes, penyelewengan anggaran renovasi Kantor Desa Lampuara, dan penyelewengan sertifikat rumah milik warga desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara.
  2. Memberikan keterangan mengenai upaya yang telah Saudara lakukan terkait penanganan laporan Masyarakat Desa Lampuara dimaksud.
  3. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kinerja Kepala Desa Lampuara secara komprehensif, obyektif dan akuntabel. Apabila dalam evaluasi yang Saudara lakukan ditemukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana, maka dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel terhadap Kepala Desa Lampuara.
  4. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang strategis dan implementatif terhadap penyelesaian laporan Masyarakat Desa Lampuara dimaksud.
  5. Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 156.784 di dalam surat tanggapan Saudara.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Lampuara meminta transparansi terkait alokasi anggaran dana desa hingga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib. (*)

Pos terkait