LUWU RAYA- Aksi unjuk rasa tuntut pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang terus bergejolak, beredar surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Rabu (28/01/2026).
Perihal surat yang beredar itu terkait “Menagih Piutan Sejarah, Diskresi Afirmatif untuk Provinsi Luwu Raya”. Surat tersebut mengatasnamakan Rakyat Indonesia dari Tana Luwu Raya tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa, Tana Luwu bukan sekadar titik di peta Indonesia. Ia adalah rahim sejarah yang pada 19 September 1945, melalui Yang Mulia Andi Djemma, menyatakan kesetiaan mutlak kepada Republik Indonesia tanpa syarat.
Saat itu, Luwu tidak meminta imbalan, Luwu memberikan kedaulatannya demi tegaknya Merah
Putih. Namun hari ini, rakyat Luwu Raya merasa seperti ‘Anak Kandung yang Terlupakan. Janji sejarah untuk memberikan otonomi penuh guna memuliakan rakyat Luwu seolah terbentur tembok birokrasi bernama moratorium dan kajian administratif.
Bapak Presiden, sebagai seorang pemimpin yang menjunjung tinggi kehormatan dan sejarah bangsa, kami menyampaikan bahwa:
- Restitusi Sejarah Moratorium: Aspirasi Provinsi Luwu Raya bukan sekadar pemekaranwilayah, melainkan Restitus) Sejarah. Negara memiliki hutang kehormatan pada komitmen integasi 1945 yang
harus ditunaikan melalui Diskresi Administratif Afarmatif - Urgensi Strategis & Hilirisasi: Luwu Raya adalah jantung hilirisasi nikel dan ketahanan pangan nasional. Jarak birokrasi 500 km ke ibu kota provinsi saat ini adalah inefisiensi yang menghambat visi besar Bapak untuk kemandirian ekonomi Indonesia Timur.
- Stabilitas Nasional: Menjadikan Luwu Raya sebagai Provinsi adalah langkah strategis untuk memperkuat pertahanan keamanan di simpul tengah Sulawesi.
Kami tidak meminta perlakuan istimewa tanpa dasar. Kami memiliki wilayah yang luas, PAD yang mandiri, dan kesetiaan yang tak pernah retak selama 80 tahun Republik ini berdiri.
Melalui surat ini, kami memohon Bapak Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden guna memberikan status Provinsi kepada Luwu Raya sebagai wujud keadilan spasial dan penghormatan atas sejarah bangsa Jangan biarkan api kesetiaan ini redup hanya karena prosedur administrasi yang kaku.
Hormat Kami,
Rakyat Indonesia dari Tana Luwu Raya. (***)












