PALOPO — Hingga saat ini, DPRD Kota Palopo belum membahas ranperda Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo untuk tahun anggaran 2025.
Molornya pembahasan itu diakibatkan belum rampungnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD sendiri mencakup pimpinan DPRD, komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan, dan badan pembentukan peraturan daerah.
Sekretaris DPRD Palopo, Taufik Bahuddin yang dikonfirmasi Selasa (12/11/2024) membenarkan belum rampungnya AKD.
“Belum (pembahasan APBD), AKD belum belum lengkap. Belum ada banggar, bamus belum, harusnya minggu ini selesai,” kata Taufik.
“Ini tergantung ketua partai masing-masing. Karena masih tarik ulur,” sambung mantan Kadis Kesehatan itu.
Diketahui, ranperda APBD tahun anggaran 2025 sebagai salah satu agenda mendesak DPRD Palopo. Pembahasan APBD ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan alokasi anggaran yang menyangkut kepentingan pembangunan daerah.
DPRD Palopo memiliki batas waktu hingga akhir November untuk menyelesaikan pembahasan APBD guna menghindari evaluasi keterlambatan dari pemerintah provinsi.
Jika proses pembahasan melewati batas waktu yang telah ditentukan, pemerintah kota Palopo dapat terkena sanksi dari provinsi, yang berpotensi menghambat alokasi anggaran untuk berbagai program pembangunan.
Jika APBD terlambat disahkan, anggota DPRD dan Kepala Daerah bakal terkena sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan. Selain itu, Kota Palopo juga akan menerima sanksi dari Pemerintah Pusat yaitu tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah atau DID.
Sekadar tambahan, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani bersama DPRD pada Jumat (16/8/2024) lalu telah menyepakati nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Dalam KUA-PPAS 2025 pada sisi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp936,23 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp214,48 miliar. Sementara pendapatan transfer, sebesar Rp721,75 miliar, yang terdiri dari atas transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp656,26 miliar dan transfer antar daerah sebesar Rp65,49 miliar.(*)