DaerahHeadline

Pemkot Palopo Bentuk Satgas untuk Awasi Perizinan Usaha

7
×

Pemkot Palopo Bentuk Satgas untuk Awasi Perizinan Usaha

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Palopo melalui Sekretariat Daerah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Berusaha sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan para pelaku usaha di wilayah Kota Palopo, Kamis (2/10/2025).

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Sekretariat Daerah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Berusaha sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan para pelaku usaha di wilayah Kota Palopo, Kamis (2/10/2025).

Pembentukan Satgas ini merespons Surat Wali Kota Palopo Nomor 500.5.4/3/UMUM tertanggal 27 September 2025, yang mengatur pendataan, pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap billboard, kafe, rumah makan, serta restoran.

Selanjutnya, Surat Sekretaris Daerah Kota Palopo Nomor 500.16.6/2135/DPMPTSP tanggal 2 Oktober 2025 menginstruksikan seluruh OPD teknis untuk melaksanakan pengawasan secara terpadu melalui Satgas yang telah dibentuk.

Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan akan dimulai pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 09.30 WITA, hingga selesai.

“Tugas Satgas meliputi pendataan, verifikasi, pembinaan, serta penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Setiap OPD juga diminta melaporkan hasil pengawasan dan tindak lanjutnya kepada Satgas sebagai bahan evaluasi,” ujar Syamsuriadi.

Dengan adanya Satgas ini, Pemerintah Kota Palopo berharap seluruh pelaku usaha lebih patuh terhadap perizinan dan berkontribusi positif terhadap pembangunan kota yang tertib, transparan, dan berdaya saing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *