Saber Pungli Kemenko Polhukam Panggil Camat Latimojong dan Kades Boneposi Terkait Dugaan Pungli Pembebasan Lahan

Surat Pemanggilan Saber Pungli Kemenko Polhukam yang ditujukan kepada Satgas Percepatan Investasi, Kapolres Luwu, Camat Latimojong dan Kepala Desa Boneposi, Kabupaten Luwu.

LUWU- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia dalam hal ini Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memanggil Satgas Percepatan Investasi, Kapolres Luwu, Camat Latimojong serta Kepala Desa Boneposi.

Pemanggilan Saber Pungli Kemenko Polhukam tersebut terkait adanya pengaduan dugaan pungli pembebasan lahan oleh PT Masmindo yang dilakukan oleh oknum Camat dan Kades setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Sulaeman yang dikonfirmasi membernarkan hal tersebut.

“Iya benar ada pemanggilan dari Saber Pungli Komenko Polhukam untuk memberikan klarifikasi,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Terkait pungli yang dimaksud, lanjut Sulaeman, pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika ada oknum yang memungut biaya pembebasan lahan diluar kesepakatan PT Masmindo Dwi Area.

“Kalau soal itu saya tidak tahu apapun, tugas kami di satgas hanya menangani konflik terkait lahan yang akan dibebaskan, itupun jika terjadi konflik,” ucapnya.

Sementara Camat Latimojong, Supriadi yang dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan.

Informasi yang diterima oleh redaksi media Ritmee.co.id, Camat Latimojong, Supriadi dan Kepala Desa Boneposi, Hamka telah di panggil oleh Saber Pungli Komeko Polhukam sebanyak dua kali.

Pemanggilan pertama pada 26 Oktober 2023 dengan perihal yang sama yakni adanya laporan dugaan pungutan liar atas pembebasan lahan milik warga oleh PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. (fit)

Pos terkait